Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Harga Emas Antam 2 Oktober 2024 Kembali Naik

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Oct - 2024, 15:19

Placeholder
Potret emas batang Logam Mulia. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pergerakan harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menjadi trending dalam penelusuran Google. Hal ini menunjukkan bahwa emas logam mulia dijadikan sebagai instrumen jangka panjang oleh para investor. Pada Rabu, 2 Oktober 2024, harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan signifikan, setelah sempat turun pada hari sebelumnya. 

Kenaikan ini kembali mempertegas daya tarik emas sebagai salah satu aset yang dianggap stabil dan menguntungkan, terutama dalam kondisi ekonomi yang fluktuatif. 

Baca Juga : 16.205 Wisatawan Mancanegara Gunakan Layanan Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Malang

Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas naik sebesar Rp 12.000 per gram dibandingkan harga pada Selasa, 1 Oktober 2024. Harga emas pada hari ini tercatat di angka Rp 1.464.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp 1.452.000 per gram. Update harga tersebut diumumkan pada pukul 08.30 WIB. 

Selain harga jual emas yang mengalami kenaikan, harga buyback (harga jual kembali emas kepada Antam) juga ikut merangkak naik. Pada 2 Oktober 2024, harga buyback emas naik sebesar Rp 12.000, dari Rp 1.292.000 per gram pada hari sebelumnya menjadi Rp 1.304.000 per gram. 

Kenaikan ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pemilik emas yang berniat menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam, karena mereka bisa mendapatkan keuntungan lebih besar. 

Sementara itu, harga buyback ini sangat penting bagi investor emas, karena mencerminkan berapa nilai emas mereka jika ingin dijual kembali ke pasar. Selain itu, buyback juga sering menjadi indikator sentimen pasar terhadap emas sebagai instrumen investasi. 

Kenaikan harga emas Antam berlaku untuk berbagai pecahan, mulai dari yang terkecil, yakni 0,5 gram, hingga 1.000 gram. Berikut ini adalah daftar lengkap harga emas Antam di Butik Emas LM Surabaya 1 Dermo yang diperbarui pada pukul 08.30 WIB, Rabu (2/10/2024): 
- Emas 0,5 gram: Rp 782.000 (sebelumnya Rp776.000)
- Emas 1 gram: Rp 1.464.000 (sebelumnya Rp 1.452.000 )
- Emas 2 gram: Rp 2.878.000 (sebelumnya Rp 2.854.000 )
- Emas 3 gram: Rp 4.299.000 (sebelumnya Rp 4.263.000 )
- Emas 5 gram: Rp 7.135.000 (sebelumnya Rp 7.075.000 )
- Emas 10 gram: Rp 14.180.000 (sebelumnya Rp 14.060.000)
- Emas 25 gram: Rp 35.300.000 (sebelumnya Rp 35.000.000)
- Emas 50 gram: Rp 70.450.000 (sebelumnya Rp 69.850.000)
- Emas 100 gram: Rp 140.720.000 (sebelumnya Rp 139.520.000 )
- Emas 250 gram: Rp 351.500.000 (sebelumnya Rp 348.500.000)
- Emas 500 gram: Rp 702.750.000 (sebelumnya Rp 696.750.000)
- Emas 1.000 gram: Rp 1.404.600.000 (sebelumnya Rp 1.392.600.000 ) 

Kenaikan harga emas terlihat mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar. Misalnya, emas 0,5 gram naik sebesar Rp 6.000, sementara pecahan 1.000 gram mencatatkan kenaikan sebesar Rp 12.000.000. 

Pergerakan harga emas yang naik turun seperti ini sering kali mencerminkan kondisi ekonomi global dan lokal. Kenaikan harga emas biasanya dikaitkan dengan meningkatnya ketidakpastian ekonomi, inflasi, atau fluktuasi nilai tukar mata uang. Emas dianggap sebagai “safe haven,” atau instrumen yang aman untuk menjaga nilai kekayaan, terutama ketika pasar saham atau obligasi sedang mengalami volatilitas tinggi. 

Investor emas umumnya memperhatikan harga harian seperti ini, karena mereka dapat memutuskan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas. Kenaikan harga emas Antam pada 2 Oktober ini tentunya disambut positif oleh para pemilik logam mulia. Sementara calon pembeli harus menahan lebih dulu sambil memantau pergerakan harga untuk mendapatkan harga terbaik. 

Baca Juga : BEM Nusantara Jawa Timur Gelar Refleksi September Hitam: Pelanggar HAM Jadi Presiden

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, investor juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas yang dilakukan melalui PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi penjualan emas yang nilainya lebih dari Rp10 juta, tarif pajak yang dikenakan berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
- Pemilik NPWP: dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen.
- Tanpa NPWP:dikenakan tarif pajak sebesar 3 persen. 

Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai transaksi penjualan emas, sehingga konsumen tidak perlu membayar pajak secara terpisah. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memahami aturan pajak ini agar bisa menghitung nilai investasi mereka secara lebih akurat. 

Selain pajak penjualan, ada juga pajak yang dikenakan saat pembelian emas batangan. Berdasarkan aturan yang sama, pembeli emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini juga langsung dipotong dari harga pembelian emas, dan setiap transaksi disertai dengan bukti potong pajak yang diterbitkan secara resmi. 

Kenaikan harga emas Antam pada 2 Oktober 2024 menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi pilihan investasi yang menarik bagi banyak orang. Perubahan harga yang terus terjadi setiap hari menunjukkan bagaimana emas mencerminkan kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Bagi para investor, memahami fluktuasi harga dan ketentuan pajak dalam jual beli emas adalah langkah penting dalam mengelola investasi dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat! 


Topik

Ekonomi Emas Antam harga emas emas antam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Madura Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni