JATIMTIMES - Kasus dugaan match fixing atau pengaturan skor yang dilakukan BS dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kamis (21/4/2022) BS bersama empat tersangka lain tiba di Malang dengan dibawa oleh dua mobil dari Polda Jatim.
BS saat turun dari mobil terlihat mengenakan kaos berwarna abu dengan celana berwarna putih. Di situ, BS yang berdomisili di Malang nampak menyapa para awak media meski hanya dengan anggukan kepala.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Kembali Raih TOP Pembina BUMD 2022
Saat digelandang masuk ke ruang pidana umum (pidum) Kejari Kota Malang, BS mengeluarkan sedikit ucapan. “Sek manager yo (masih manager ya),” kata BS sembari menunjukkan kedua jempolnya meski tangannya diborgol.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang tersangka kasus pengaturan skor (Match Fixing) sepak bola Liga 3 Jatim digulung oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka diantaranya, BS (52), DYP (33), IAH (42), dan FA (47), yang ditahan sejak Kamis (24/2/2022). Sedangkan, tersangka berinisial HP (33) masih dalam pengejaran karena masuk dalam DPO, usai mangkir dua kali agenda pemeriksaan penyidik.
Para tersangka merayu sejumlah anggota official klub sepak bola yang menjadi sasarannya. Beberapa pemain yang dianggap menjadi pimpinan kesebelasan di dalam tim. Hingga, gelontorkan uang puluhan juta untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga : Menko Airlangga Dorong Para Santri di Tasikmalaya untuk Jadi Entrepreneur
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, kelima orang tersangka itu, diduga terlibat dalam persekongkolan pengaturan skor dalam dua pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Jatim.
Yakni, pertandingan Gresik Putra (Gestra) FC vs NZR Sumbersari, dan pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang, pada tanggal 14 dan 15 November 2021 di salah satu stadion di Malang. Kemudian, nilai uang yang mengalir dalam praktik lancung yang dilakukan para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20 Juta, Rp 30 juta, hingga Rp70 juta.