Merasa Dirugikan secara Profesional dan Kelembagaan, Direktur NTV Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum

Reporter

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy

31 - Dec - 2025, 06:01

Direktur Nasional Television (NTV) Zaenal Muttaqin SE di depan pintu kantor NTV yang dikunci di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.(Istimewa)

JATIMTIMES - Merasa dirugikan secara profesional dan kelembagaan,  Direktur Nasional Television (NTV) Zaenal Muttaqin resmi melaporkan oknum berinisial YA ke Polresta Banyuwangi terkait  dugaan tindak pidana perusakan dan penguncian akses kantor secara 
sepihak.

 Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/467/XII/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tertanggal 29 Desember 2025.

Baca Juga : 76 Ormas dan Organisasi Mahasiswa Deklarasi Surabaya Bersatu, Pemkot Bentuk Satgas Anti-Premanisme

Peristiwa yang dilaporkan  diduga terjadi pada Senin 23 Desember 2025 sekitar pukul 19.51 WIB di kantor Nasional Television (NTV) yang beralamat di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Kantor NTV sendiri didirikan pada tahun 2021 oleh Khoirul Anwar, yang kemudian menjabat sebagai presiden direktur. Dalam perjalanannya, Zaenal Muttaqin dipercaya menjabat sebagai direktur NTV, dengan tanggung jawab penuh terhadap operasional dan manajerial perusahaan hingga akhir tahun 2024, sebelum presiden firektur meninggal dunia.

Namun, pada 23 Desember 2025, Zaenal Muttaqin mengaku menerima informasi bahwa kunci pintu ruang kerjanya dirusak. Pintu utama kantor NTV juga dikunci menggunakan rantai besi, sehingga dirinya bersama para karyawan tidak dapat masuk dan menjalankan aktivitas kerja.

“Kantor NTV dikunci dengan rantai besi dan kunci ruang kerja saya dirusak. Akibatnya, operasional lumpuh total dan karyawan tidak bisa bekerja. Ini bukan persoalan internal biasa, tapi sudah menyentuh ranah pidana, sehingga saya laporkan secara resmi ke kepolisian,” tegas Zaenal Muttaqin, Rabu (31/12/2025).

Merasa dirugikan secara profesional dan kelembagaan, Zaenal akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan tindak pidana perusakan serta perbuatan memasuki atau menguasai ruang tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 167 KUHP.

Baca Juga : Sepanjang Tahun 2025, Imigrasi Surabaya Terbitkan 106.159 Paspor dan Ini Capaian Lainnya

“Sebagai direktur, saya berkewajiban menjaga keberlangsungan perusahaan dan hak karyawan. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme hukum agar jelas dan tidak menjadi preseden buruk,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan tercatat berinisial YA. Saat ini, laporan telah diterima dan diregistrasi secara resmi oleh kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.