Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
31 - Dec - 2025, 05:43
JATIMTIMES - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina.
Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga : Sambut Natal dan Tahun Baru, PLN UP3 Malang Pastikan Listrik Aman
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi Surabaya.
“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Abast, Rabu (31/12/2025).
Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ setelah penangkapan tersangka Samuel.
Menurut Abast, tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa perusakan terjadi.
“Saat ini penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga : DJ Donny Lapor Polisi usai Rumah Dilempar Molotov dan Teror Bangkai Ayam
Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. “Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah dia.
Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut. "Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan," pungkas Abast.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
