Kronologi Kasus Nur Aini, Guru PNS di Pasuruan yang Berujung Dipecat Usai Viral
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Dec - 2025, 03:48
JATIMTIMES - Pergantian tahun menjadi momen berat bagi Nur Aini, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SD Negeri 2 Mororejo Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sosok yang sempat menuai simpati publik karena kisah perjuangannya justru harus menerima kenyataan pahit, ia diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kisah Nur Aini sempat ramai diperbincangkan setelah ia mengaku harus menempuh perjalanan jauh setiap hari demi mengajar. Namun, di balik simpati publik tersebut, pemeriksaan internal justru menemukan dugaan pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemecatan.
Baca Juga : Kasus Pengeroyokan di Tlogomas Naik Penyidikan, Polisi Periksa 9 Saksi
Lantas, bagaimana kronologi kasus Nur Aini hingga berakhir dengan sanksi terberat sebagai PNS?
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah Nur Aini muncul dalam sebuah video di akun TikTok milik pengacara Cak Sholeh pada 14 November 2025. Dalam video tersebut, Nur Aini menceritakan perjuangannya sebagai guru yang harus menempuh jarak jauh setiap hari.
Meski sama-sama berada di wilayah Kabupaten Pasuruan, jarak antara rumah Nur Aini dan SD Negeri 2 Mororejo Tosari disebut mencapai 57 kilometer sekali jalan. Artinya, total jarak yang harus ia tempuh pulang-pergi mencapai 114 kilometer setiap hari.
Dalam pengakuannya, Nur Aini menyebut sengaja ingin membuat kisahnya viral agar mendapat perhatian dan bisa mengajukan mutasi kerja. Ia berharap dapat dipindahkan ke sekolah di kawasan Bangil, yang lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Tak hanya soal jarak, Nur Aini juga mengeluhkan kondisi kesehatannya yang kerap terganggu, serta merasa tidak nyaman selama bekerja di sekolah tersebut. Ia bahkan mengklaim bahwa data absensi atau ketidakhadirannya direkayasa, hingga berujung pemeriksaan oleh Inspektorat.
Usai video tersebut viral, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Nur Aini.
Meski ada klaim rekayasa absensi, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan temuan berbeda. BKPSDM mencatat bahwa Nur Aini tidak masuk kerja selama 90 hari secara kumulatif tanpa keterangan yang sah.
Baca Juga : Satreskrim Polres Jember Berhasil Ungkap 98,8 Persen Perkara dari 1183 Kasus Sepanjang Tahun 2025
Di sisi lain, Nur Aini juga mengakui bahwa ia tidak lagi mengajar setelah videonya viral, dengan alasan kondisi psikologis yang terganggu akibat tekanan yang dialaminya.
Temuan tersebut dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan PNS masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja.
Hasil pemeriksaan BKPSDM kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari proses tersebut, BKN mengeluarkan rekomendasi sanksi disiplin berat terhadap Nur Aini.
Tahap akhir penanganan kasus ini ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga tersebut kemudian mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Nur Aini sebagai ASN.
