Munas NU 2026 Bahas Hukum Hapus Jejak Aib Digital, Lahir Tiga Pandangan
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Jun - 2026, 07:29
JATIMTIMES – Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 membahas hukum penghapusan jejak aib masa lalu di internet, sebagai upaya seseorang menghindari dampak sosial dan psikologis berkepanjangan demi memperbaiki kehidupannya. Sidang berlangsung di Aula Utama Ponpes Al-Falah Ploso, Kediri, Minggu (21/6/2026) pukul 13.30 WIB.
Jalsah pertama ini dihadiri sejumlah musyawirin dan pengurus PBNU, di antaranya KH Aniq Muhammadun dan KH Muhibbul Aman dari Syuriah PBNU, serta Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi.
Konsep Right to be Forgotten dari Eropa
Baca Juga : Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Feng Shui Tidak Menyarankan Menaruh Tanaman di Kamar Tidur
Sebelum pembahasan dimulai, peserta mendapat pemaparan konsep Right to be Forgotten (RtBF) atau Hak untuk Dilupakan dari Dr Ahsin Tohari. Konsep ini mendapat pengakuan global sejak putusan Court of Justice of the European Union dalam perkara Google Spain vs AEPD dan Mario Costeja González pada 13 Mei 2014, saat Mario Costeja González berhasil meminta penghapusan tautan soal utang lamanya dari hasil pencarian Google.
"Prinsip ini kemudian dikodifikasikan dalam Pasal 17 General Data Protection Regulation (GDPR) Eropa pada tahun 2018 dengan istilah Right to Erasure, yang memberi hak warga untuk meminta penghapusan data pribadi dalam kondisi tertentu," ujar Ahsin.
Tiga Pandangan soal Jejak Aib Digital
Fokus utama yang diperdebatkan dalam forum ini adalah status hukum bagi seseorang maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyebarkan kembali, mengarsipkan, atau menolak menghapus rekam jejak buruk seseorang di internet, padahal yang bersangkutan telah bertobat atau selesai menjalani hukuman resmi negara.
Pembahasan berjalan dinamis dan memetakan pandangan para ulama ke dalam tiga kelompok:
Baca Juga : Mensos dan KND Luncurkan Buku Fikih, Tegaskan Hak Disabilitas Setara
Kelompok Pertama: Melarang keras penyebaran kembali aib masa lalu. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai ghibah yang diharamkan dalam syariat Islam, tanpa memandang apakah informasi tersebut valid atau tidak.
Kelompok Kedua (Tafshil/Rinci): Menilai penyebaran ulang dilarang jika hanya bertujuan mempermalukan atau merugikan psikologis korban. Namun, penyimpanan data tetap diperbolehkan jika demi kepentingan penyelidikan, penegakan hukum, atau kebutuhan yang sah menurut hukum formil.
Kelompok Ketiga: Memperbolehkan penyebaran informasi tersebut dengan syarat memiliki relevansi yang jelas, kebenarannya valid, dan mengandung kemaslahatan publik yang lebih besar. Dalam konteks ini, informasi tersebut tidak lagi dianggap sebagai ghibah yang dilarang.
