Komisi E DPRD Jatim Pasang Badan, Kawal TPG dan THR 35 Ribu Guru yang Macet

10 - Jun - 2026, 04:08

Komisi E menerima audiensi Forum Komunikasi TPG Jawa Timur yang mewakili guru ASN tingkat SMA, SMK, dan SLB.

JATIMTIMES – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pasang badan merespons macetnya pembayaran tambahan penghasilan dari komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun anggaran 2025.

Hal ini diteguhkan ketika Komisi E menerima audiensi Forum Komunikasi TPG Jawa Timur yang mewakili guru ASN tingkat SMA, SMK, dan SLB dari berbagai kabupaten dan kota di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026) kemarin.

Baca Juga : Raperda Disabilitas Masuk Paripurna, DPRD Jatim Usung Aturan Baru Berbasis Hak Asasi

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr H Puguh Wiji Pamungkas MM, menegaskan bahwa parlemen siap mengawal persoalan ini hingga tuntas karena menyangkut hak hidup puluhan ribu tenaga pendidik di Jatim. Macetnya pencairan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat yang tidak mengucurkan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus TPG untuk Jatim, sehingga sekitar 35 ribu guru ASN di Jatim belum menerima hak mereka.

“Salah satu substansi yang mereka sampaikan adalah kejelasan pembayaran TPG guru SMA dan SMK di Jawa Timur yang di dalamnya mencakup THR dan gaji ke-13. Ini yang kemudian menimbulkan kekecewaan di kalangan guru karena hak-haknya belum tertunaikan, padahal secara regulasi dasar hukumnya sudah sangat jelas,” kata Puguh.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jatim ini menjelaskan bahwa landasan hukum operasional bagi hak para guru tersebut sebenarnya sudah sangat kuat dan mengikat, yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Puguh menyayangkan sikap instansi terkait di lingkungan Pemprov Jatim yang dinilai kurang membangun komunikasi publik dengan baik. Akibat ketiadaan informasi dan klarifikasi yang utuh sejak awal, polemik dan kegaduhan di internal guru penegak pilar pendidikan di Jatim menjadi tidak terhindarkan.

Pertemuan audiensi yang turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan (Dindik), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut langsung dimanfaatkan parlemen untuk membongkar akar masalah. Sebagai langkah taktis lanjutan, Komisi E dijadwalkan menggelar rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam waktu dekat.

“Kami akan mengundang biro hukum, inspektorat, Dinas Pendidikan, BPKAD, Bappeda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas secara mendalam kemungkinan solusi yang bisa ditempuh,” tegas legislator asal Malang Raya tersebut.

Guna meredam polemik, Puguh membeberkan ada dua jalur pendanaan yang saat ini sedang dijajaki secara paralel oleh legislatif. Langkah pertama yakni mendorong BPKAD Jatim segera membuka jalur diplomasi dengan Kementerian Keuangan guna memastikan apakah masih ada celah pencairan sisa dana melalui skema reguler APBN yang bersumber dari DAU.

Baca Juga : Pengawasan Subsidi Tepat Diperketat, Ini Syaratnya Agar Mobil Dapat Barcode Pertamina

Jika jalur pemerintah pusat menemui jalan buntu, Komisi E menyodorkan opsi kedua yang dinilai sangat realistis secara fiskal, yaitu menggunakan kekuatan APBD Jatim. Berdasarkan data keuangan daerah, Pemprov Jatim saat ini mengantongi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp600 miliar. Nilai tersebut dinilai lebih dari cukup untuk menutupi total kebutuhan TPG tahun 2025 yang mandek, yakni sebesar Rp275 miliar.

“Secara kemampuan fiskal sebenarnya masih memungkinkan menggunakan SiLPA. Namun kita harus memastikan terlebih dahulu dasar hukum dan mekanisme penggunaannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” papar Puguh.

Ia pun menggaransi bahwa Komisi E akan mengawal ketat penyelesaian kasus ini demi menjaga stabilitas dan kualitas kegiatan belajar mengajar di sekolah agar tidak terganggu. Eksekutif diminta tidak lagi mengulur waktu dan segera duduk bersama demi melahirkan solusi yang adil.

“Guru memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan pendidikan. Hak-hak mereka juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yang terpenting adalah menemukan win-win solution. Guru membutuhkan kepastian atas hak mereka, dan pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi atas persoalan ini,” pungkasnya.