DPRD Jatim Kawal Ketat Pelaksanaan SPMB Jatim 2026, Tekankan Transparansi dan Sosialisasi Masif

22 - Apr - 2026, 02:25

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im.

JATIMTIMES – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memastikan akan mengawal ketat seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Fokus utama pengawasan terletak pada transparansi urutan seleksi yang kini menempatkan jalur domisili sebagai prioritas utama sebelum sistem memproses jalur prestasi akademik yang berbasis nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im, menegaskan bahwa perubahan pola ini merupakan langkah konkret untuk menjawab kegelisahan masyarakat yang merasa hak pendidikan warga sekitar sekolah sering terabaikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga : Simulasi Pajak Mobil Listrik Wuling hingga BYD, Kini Tak Lagi Gratis

“Polanya sekarang ini domisili itu dahulu ya, baru kemudian afirmasi, kemudian nilai akademik dan seterusnya. Jadi ini untuk menjawab masyarakat yang mungkin (bertanya), 'Lho, domisili ini saya layak untuk bisa masuk, kenapa anak saya kok tidak masuk?' Jadi ruang sekarang domisili didahulukan,” tegas Suli Da’im saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Berdasarkan regulasi terbaru dan hasil evaluasi legislatif, berikut adalah poin-poin krusial yang wajib dipahami oleh calon siswa dan orang tua:

Prioritas Jalur Domisili (Zonasi): Jalur ini kini ditempatkan di urutan pertama dalam linimasa seleksi dengan kuota sebesar 30 persen. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan kursi bagi warga lokal sebelum kuota lainnya diperebutkan.

Penerapan Nilai TKA: Untuk jalur prestasi akademik, nilai rapor bukan lagi satu-satunya parameter utama. Calon siswa wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai standar evaluasi yang seragam di seluruh Jawa Timur guna meminimalisir kesenjangan standar nilai antar sekolah.

Pola Urutan Seleksi Berjenjang: Sistem seleksi akan menyelesaikan proses jalur domisili terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu, dan terakhir adalah jalur prestasi yang merujuk pada skor TKA.

Digitalisasi dan Transparansi: Seluruh proses pendaftaran hingga pengumuman dilakukan secara digital. Suli Da’im menekankan bahwa sistem ini telah dirancang secara rijid untuk menutup celah manipulasi data.

Layanan Konfirmasi Hybrid: Mengingat adanya skema baru, disediakan ruang konfirmasi offline bagi wali murid yang mengalami kendala teknis dalam sistem online atau membutuhkan klarifikasi mengenai skor TKA.

Baca Juga : Masih Sering Hujan Padahal Sudah Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

DPRD Jatim mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif guna mencegah kebingungan masyarakat terkait transisi dari sistem lama ke sistem berbasis TKA. Suli Da’im menyadari bahwa digitalisasi penuh memerlukan pendampingan intensif agar tidak ada siswa yang dirugikan oleh kendala teknologi.

"Saya kira sudah bisa diminimalisir sekarang dengan pola-pola dan skema tahapan sosialisasi sudah secara rijid kita lakukan. Dinas Pendidikan sudah secara full untuk sosialisasikan terkait dengan proses dan tahapan itu sampai kemudian digitalisasi itu,” urainya.

Sebagai penutup, Suli memastikan bahwa sekolah-sekolah di bawah naungan Pemprov Jatim tetap diwajibkan menyediakan layanan bantuan tatap muka sebagai jaring pengaman bagi wali murid.

“Kita juga membuka ruang offline untuk kemudian bila ada sesuatu yang tidak bisa dikonfirmasi melalui jalur online,” pungkas legislator dari Fraksi PAN tersebut.