Ahmad Irawan Soroti Aturan Alih Fungsi Sawah, Biaya Kos Mahasiswa di Kota Malang Khawatir Melonjak

Reporter

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

01 - Apr - 2026, 11:57

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (Foto: YouTube TVR Parlemen)

JATIMTIMES – Usulan pengecualian aturan alih fungsi lahan sawah untuk Kota Malang turut dibahas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama menteri agraria dan tata ruang/kepala BPN, Selasa (31/3/2026). Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta pemerintah memberi perhatian khusus terhadap kondisi Kota Malang yang dinilai memiliki kebutuhan ruang berbeda dibanding daerah lain.

Permintaan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang mengunci 87 persen lahan sawah agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Regulasi tersebut menetapkan sekitar 6,39 juta hektare lahan baku sawah menjadi lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). 

Baca Juga : Tarif Listrik April 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap Per kWh Terbaru

Menurut Irawan, kebijakan nasional tersebut perlu melihat kondisi spesifik Kota Malang yang merupakan kota pendidikan dengan ribuan mahasiswa baru setiap tahun.

“Begini Pak Menteri, tadi seperti Kota Malang Pak Menteri, kalau kita tetapkan 87 persen itu kebesaran Pak. Sangat besar. Saya mohon atensi khusus untuk Kota Malang Pak Menteri,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur V (Malang Raya) tersebut. 

Ia menilai penerapan aturan secara kaku berpotensi memicu persoalan baru, terutama terkait ketersediaan hunian mahasiswa.

“Di Kota Malang itu Pak, kalau kita saklek, kaku dengan apa yang ditentukan dalam perpres, Pak, itu bisa membuat biaya pendidikan bagi mahasiswa semakin mahal, Pak,” kata Irawan. 

Irawan menyebut Kota Malang setiap tahun menerima sekitar 38 ribu hingga 47 ribu mahasiswa baru. Kondisi itu memunculkan kebutuhan besar terhadap pembangunan rumah kos di sekitar kawasan kampus. “Karena ada sekitar 38 ribu sampai 47 ribu mahasiswa baru yang datang itu butuh kos-kosan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pengembang hunian di Kota Malang mayoritas bukan perusahaan besar, melainkan warga lokal yang memanfaatkan peluang usaha rumah kos.

“Dan pengembang di sana tidak ada pengembang seperti Pak Aguan (besar), Pak. Adanya poniran, ponidi yang memanfaatkan kedatangan mahasiswa baru itu untuk membangun kos-kosan, Pak,” katanya.

Menurut Irawan, jika pembangunan rumah kos dibatasi karena masuk kawasan LSD, biaya hidup mahasiswa bisa melonjak.

“Kalau itu semakin kita larang membangun, Pak, sekarang biaya kos-kosan 3 juta, tambah uang jajanya 2 juta, Pak. Itu biaya kuliah mereka lebih tinggi daripada gaji pokok orang tua mereka, Pak,” tegasnya.

Baca Juga : Lolos SNBP 2026? Ini Panduan Lengkap Daftar Ulang agar Tidak Gagal Registrasi

Dalam penjelasannya, Irawan juga menyinggung karakter wilayah Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Ia menyebut Kota Batu lebih cocok dikembangkan sebagai kawasan pariwisata, sementara Kabupaten Malang dapat difokuskan sebagai kawasan agropolitan penopang pangan Jawa Timur. Karena itu, Irawan meminta ada fleksibilitas kebijakan untuk Kota Malang.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan angka 87 persen merupakan keputusan yang telah diatur dalam perpres dan tidak bisa dilanggar begitu saja.

“Gini Pak, gini-gini. Kan tadi Bapak-Bapak sekalian, apa pun kan angka 87 persen, ini kan sudah keputusan peraturan, Pak,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, apabila ada kebutuhan pembangunan yang mendesak, solusi yang tersedia adalah mengganti lahan sawah yang terdampak dengan lahan pengganti.

“Kalau memang itu adalah penting dan urgent, dia menggunakan jalan kedua Pak tadi, terpaksa pengganti tadi,” ujarnya.

Nusron juga menambahkan bahwa penggantian lahan tidak harus berada di wilayah kabupaten atau kota yang sama.