Besaran Zakat Fitrah 2026 Resmi Ditetapkan Rp 50.000/Jiwa, Berikut Penjelasannya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
13 - Mar - 2026, 06:27
JATIMTIMES - Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Setiap tahunnya, besaran zakat fitrah biasanya disesuaikan dengan harga bahan pokok, khususnya beras di masyarakat.
Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah yang dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat.
Baca Juga : Panduan Lengkap Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Tata Cara hingga Doa
Besaran Zakat Fitrah 2026
BAZNAS menetapkan zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam serta mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di situs BAZNAS.
Besaran tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui BAZNAS dan diharapkan dapat menjadi acuan yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadan 2026.
Ia juga menambahkan bahwa BAZNAS di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan nilai tersebut sebagai pedoman dalam penerimaan zakat fitrah di wilayah masing-masing.
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Zakat ini dibayarkan pada bulan Ramadan dan harus diselesaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadis dari Abdullah bin Umar yang menyebutkan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim dengan beberapa syarat, yaitu beragama Islam, masih hidup saat Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga : Lebaran Enaknya Liburan ke Mana? Ini Rekomendasi Destinasi Wisata yang Bisa Dikunjungi
Bentuk dan Jumlah Zakat Fitrah
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk:
• Beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram, atau
• Setara dengan 3,5 liter beras per jiwa, atau
• Uang senilai Rp50.000 per orang
Zakat fitrah sudah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, batas terakhir pembayaran adalah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat kepada para penerima atau mustahik juga dianjurkan dilakukan sebelum salat Idulfitri, yaitu sebelum khatib naik mimbar.
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Islam tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa Ramadan, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan.
