Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Rama Indra Jalan di Tempat, KAJ Jatim Desak Polda Ambil Alih
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
11 - Feb - 2026, 10:03
JATIMTIMES – Hampir setahun kasus penganiayaan terhaap jurnalis Rama Indra Surya Permana di Surabaya belum menunjukkan titik terang. Meski kasus telah berjalan hampir satu tahun sejak Maret 2025, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mempertanyakan keseriusan Polrestabes Surabaya. Pihak tim advokasi juga mendesak agar Polda Jatim mengambil alih agar proses hukum kasus dapat berjalan lebih serius.
Baca Juga : Sempat Terkendala Pembebasan Lahan, DPUBM Proyeksikan Jalan Gondanglegi-Balekambang Selesai Akhir 2026
Pendamping hukum korban dari KAJ Jatim, Salawati Taher, menilai Polrestabes Surabaya tidak profesional dan terkesan mengabaikan perkara ini. Salah satu poin keberatan muncul setelah pihak kepolisian berdalih kesulitan mengidentifikasi pelaku karena minimnya alat bukti dan keterangan pelapor.
"Sangat aneh bila penyelidik kesulitan mencari pelaku. Padahal bukti foto dan rekaman video yang diserahkan memperlihatkan wajah sejumlah terduga pelaku dengan sangat jelas. Ini tugas penyelidik mencari, bukan malah beralasan tidak tahu," tegas Salawati, Rabu (11/2/2026).
Indikasi Pengabaian dan Ketidakseriusan tersebut, kata Salawati, didasari sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur ini.
Di antaranya, terjadi tiga kali pergantian personel penyelidik di Polrestabes Surabaya selama proses hukum berjalan. Selain itu, ada permintaan bukti non-formal. Di mana penyelidik baru hanya meminta bukti via telepon, tanpa surat panggilan resmi, yang dinilai tidak profesional.
Sedangkan dalam berjalannya perkara, laporan yang awalnya diajukan ke Polda Jatim dilimpahkan ke Polrestabes. "Padahal, diduga kuat pelaku penganiayaan adalah oknum anggota Polrestabes Surabaya sendiri," sebut Salawati.
Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis salah satu media online regional, Rama, terjadi pada 24 Maret 2025 saat dirinya meliput aksi penolakan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Rama mengalami intimidasi dan penganiayaan fisik oleh oknum polisi berpakaian preman dan dinas karena merekam aksi brutal aparat saat membubarkan massa.
Baca Juga : Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penganiayaan, Kabur usai Lukai Korban Pakai Sajam
Akibat kekerasan tersebut, Rama menderita luka sobek di bibir, lebam di kepala, luka cakar, hingga memar di punggung. Meski identitas sebagai jurnalis sudah disampaikan, oknum aparat tetap merampas ponsel dan melakukan pemukulan.
KAJ Jatim yang terdiri dari koalisi AJI se-Jatim, KontraS Surabaya, dan LBH Lentera, kini mendesak agar Polda Jatim segera mengambil alih perkara. Hal ini dilakukan untuk menjamin independensi dan kepastian hukum yang selama ini dinilai buntu di tingkat Polrestabes.
"Kami tetap mendesak Polda Jatim untuk ambil alih karena Polrestabes Surabaya cenderung menutupi pelaku. Kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi kemerdekaan pers," pungkas Salawati.
