Paspor Indonesia Makin Kuat! Kini Bisa Masuk 88 Negara Tanpa Ribet Urus Visa

Reporter

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

05 - Feb - 2026, 06:11

Ilustrasi paspor Indonesia. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Indonesia yang hobi traveling ke luar negeri. Paspor Indonesia kini memberikan kemudahan akses ke semakin banyak negara. Berdasarkan data Passport Index yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi, pemegang paspor RI bisa mengunjungi 88 negara dan wilayah dengan prosedur yang jauh lebih mudah.

Artinya, warga negara Indonesia tidak selalu perlu mengurus visa reguler yang biasanya memakan waktu, biaya, dan proses administrasi cukup panjang. Kemudahan ini tentu menjadi angin segar, baik bagi wisatawan, pebisnis, pelajar, maupun masyarakat yang ingin berkunjung ke keluarga di luar negeri.

Baca Juga : BPJS PBI Mendadak Nonaktif? Ini Penyebab dan Cara Aktifkan Lagi

Dalam unggahannya, Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa kemudahan tersebut terbagi dalam tiga skema, yakni bebas visa, visa on arrival (VoA), dan electronic travel authorization (eTA).

“Halo Sahabat Mido, berikut adalah negara-negara yang bisa dikunjungi tanpa ribet urus visa dengan Paspor Indonesia menurut passportindex.org,” tulis Ditjen Imigrasi dikutip Kamis (5/2/2026).

Dengan adanya daftar 88 negara ini, WNI punya pilihan destinasi yang jauh lebih luas tanpa harus pusing mempersiapkan dokumen visa dari jauh-jauh hari. Ini membuat perjalanan lebih fleksibel, terutama untuk perjalanan mendadak atau rencana liburan singkat.

Namun, penting dipahami bahwa setiap negara tetap memiliki aturan masing-masing, seperti batas lama tinggal, tujuan kunjungan, hingga syarat tiket pulang atau bukti dana. Jadi, walau bebas visa atau VoA, pelancong tetap harus mematuhi aturan imigrasi setempat.

Daftar Negara Bebas Visa

Di negara-negara ini, WNI bisa masuk tanpa perlu visa sama sekali untuk kunjungan singkat sesuai ketentuan yang berlaku:

Angola, Barbados, Belarus, Brazil, Brunei Darussalam, Cambodia, Chile, Colombia, Dominica, Ecuador, Fiji, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kiribati, Laos, Macao, Malaysia, Mali, Micronesia, Morocco, Myanmar, Namibia, Palestinian Territories, Peru, Philippines, Rwanda, Serbia, Singapore, Saint Vincent and the Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Tunisia, Turkey, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam.

Negara dengan Visa on Arrival (VoA)

Untuk kategori ini, visa memang tetap diperlukan, tetapi bisa diurus saat tiba di bandara atau pintu masuk negara tujuan:

Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Komoro, Kongo, Kuba, Jibuti, Guinea Ekuatorial, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, India, Yordania, Kirgizstan, Madagaskar, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Oman, Palau, Papua Nugini, Qatar, Rusia, Samoa, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sri Lanka, Tanzania, Togo, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Zimbabwe.

Negara dengan Electronic Travel Authorization (eTA)

Beberapa negara menerapkan sistem izin perjalanan elektronik yang diajukan secara online sebelum keberangkatan:

Pantai Gading, Jepang, Kenya, Saint Kitts dan Nevis, Seysel.

Baca Juga : Jadi 'Benalu' Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember Bersihkan Kabel FO Numpang PJU

Tetap Perlu Perhatikan Aturan

Meski akses makin mudah, Ditjen Imigrasi mengingatkan pemegang paspor Indonesia agar tetap memperhatikan hal-hal penting sebelum bepergian, seperti:

• Masa berlaku paspor (umumnya minimal 6 bulan)

• Batas maksimal lama tinggal

• Tujuan kunjungan sesuai izin masuk

• Tiket pulang atau lanjut perjalanan

• Bukti dana selama di negara tujuan

Dengan persiapan yang tepat, kemudahan akses ini bisa dimanfaatkan secara maksimal tanpa kendala di perbatasan.

Kemudahan masuk ke 88 negara ini menunjukkan posisi paspor Indonesia yang semakin diperhitungkan dalam mobilitas global. Bagi masyarakat yang ingin menjelajah dunia, ini jelas jadi peluang besar.